| Pasal 8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008 | |
| Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk | |
| Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : | |
| a. | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
| b. | setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah. |
| c. | berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. |
| d. | berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun. |
| e. | sehat jasmani dan rohani. |
| f. | berkelakuan baik. |
| g. | penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat. |
| h. | tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
| i. | tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.\ |
Minggu, 18 Desember 2011
Persyaratan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Syarat tersebut harus dibuktikan/dilampiri dengan dokumen/bukti fisik yang sah.
BalasHapusselamat untuk seluruh masyarakat blaru yang mempunyai SDM handal
BalasHapus