Minggu, 18 Desember 2011

Persyaratan

Pasal   8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008
Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk
Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan  Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
d.
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
e.
sehat jasmani dan rohani.
f.
berkelakuan baik.
g.
penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat.
h.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
i.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.\

2 komentar:

  1. Syarat tersebut harus dibuktikan/dilampiri dengan dokumen/bukti fisik yang sah.

    BalasHapus
  2. selamat untuk seluruh masyarakat blaru yang mempunyai SDM handal

    BalasHapus

Ketik Komentar, Saran, atau Pertanyaan Anda (Mohon sebutkan Identitas/Alamat)