Pasal 8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008 | |
Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk | |
Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : | |
a. | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
b. | setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah. |
c. | berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. |
d. | berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun. |
e. | sehat jasmani dan rohani. |
f. | berkelakuan baik. |
g. | penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat. |
h. | tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
i. | tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.\ |
Minggu, 18 Desember 2011
Persyaratan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Syarat tersebut harus dibuktikan/dilampiri dengan dokumen/bukti fisik yang sah.
BalasHapusselamat untuk seluruh masyarakat blaru yang mempunyai SDM handal
BalasHapus