A. SYARAT PENDAFTARAN
Yang dapat
mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala
Desa adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang berstatus sebagai penduduk
Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri
dengan syarat-syarat:
1. Syarat-syarat
Umum
a. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada
Pacasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
Republik Indonesia;
c. berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (duapuluh
lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
h. penduduk Desa Blaru yang
mempunyai hak pilih;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;
2. Syarat-syarat
Khusus
a. PNS/TNI/POLRI yang mencalonkan
diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi syarat-syarat umum harus memiliki
Surat Ijin Persetujuan dari atasannya;
b. Apabila PNS/TNI/POLRI terpilih menjadi Kepala Desa harus dibebaskan
sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa;
c. Bagi Calon Kepala Desa yang terpilih sebagai
Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikannya, harus bertempat tinggal
tetap di Desa Blaru.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan Kepala Desa kepada Ketua BPD melalui Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
ditulis tangan sendiri bermaterai 6000 dengan dilampiri:
a. surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. fotokopi ijazah/STTB dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (ijazah/STTB
pertama sampai dengan terakhir);
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat oleh Dokter
Pemerintah;
e. surat keterangan berkelakuan baik dari
Kepolisian/Polres (SKCK);
f. surat
pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. surat
keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa diketahui
oleh Camat dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku;
h. surat
keterangan mengenai tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat
keterangan mengenai tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j. surat pernyataan belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan diketahui oleh Kepala Desa dan/atau Camat;
k. surat
pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa diketahui oleh
Camat.
l. surat ijin persetujuan
dari atasan bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa;
m. pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna 2 (dua) lembar;
2. Persyaratan berkas nomor 1 huruf a sampai
dengan l dibuat dalam
rangkap 2 (dua):
a. Berkas pertama asli bermaterai untuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
b. Berkas kedua asli tanpa materai untuk kelengkapan
berkas pengesahan sebagai
Kepala Desa.
3. Formulir
pendaftaran dan informasi dapat diperoleh di Sekretariat (Balai Desa Blaru)
setiap hari dan jam kerja atau di www.blaru.blogspot.com
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran dibuka : tanggal 9 September 2013 pukul 07.00 s.d 15.00 WIB. (Senin s.d Kamis)
Khusus Jumat s.d pukul 11.00 WIB.
2.
Pendaftaran ditutup : tanggal 26 September 2013 pukul 15.00 WIB.
3. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia di Balai Desa BlaruenKetentuan Bakal Calon Perangkat Desa 2011
Pasal 8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008
Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk
Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
|
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
b.
|
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
|
c.
|
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
|
d.
|
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
|
e.
|
sehat jasmani dan rohani.
|
f.
|
berkelakuan baik.
|
g.
|
penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat.
|
h.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
|
i.
|
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
|