Persyaratan

Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Blaru 2013:
 
A.    SYARAT  PENDAFTARAN
Yang dapat mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai penduduk Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dengan syarat-syarat:
1.  Syarat-syarat Umum
a.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia kepada Pacasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.   berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.  berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
e.  sehat jasmani dan rohani;
f.   berkelakuan baik;
g.  bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
h.   penduduk Desa Blaru yang mempunyai hak pilih;
i.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j.    tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua)  kali masa jabatan;
2.  Syarat-syarat Khusus
a.   PNS/TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi syarat-syarat umum harus memiliki Surat Ijin Persetujuan dari atasannya;
b.  Apabila PNS/TNI/POLRI terpilih menjadi Kepala Desa harus dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa;
c.  Bagi Calon Kepala Desa yang terpilih sebagai Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikannya, harus bertempat tinggal tetap di Desa Blaru.

B.    TATA CARA PENDAFTARAN
1.  Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan Kepala Desa kepada Ketua BPD melalui Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ditulis tangan sendiri bermaterai 6000 dengan dilampiri:
a. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. fotokopi ijazah/STTB dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (ijazah/STTB pertama sampai dengan terakhir);
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat oleh Dokter Pemerintah;
e. surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian/Polres (SKCK);
f.  surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. surat keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa diketahui oleh Camat dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku;
h. surat keterangan mengenai tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dari Pengadilan Negeri;
i.  surat keterangan mengenai tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
jsurat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan diketahui oleh Kepala Desa dan/atau Camat;
k. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa diketahui oleh Camat.
l.  surat ijin persetujuan dari atasan bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa;
m. pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna 2 (dua) lembar;
2.  Persyaratan berkas nomor 1 huruf a sampai dengan l dibuat dalam rangkap 2 (dua):
a. Berkas pertama asli bermaterai untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
b. Berkas kedua asli tanpa materai untuk kelengkapan berkas pengesahan sebagai Kepala Desa.
3.  Formulir pendaftaran dan informasi dapat diperoleh di Sekretariat (Balai Desa Blaru) setiap hari dan jam kerja atau di www.blaru.blogspot.com  

C.    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka        : tanggal  9 September 2013 pukul 07.00 s.d 15.00 WIB. (Senin s.d Kamis)
                                           Khusus Jumat s.d pukul 11.00 WIB.    
2. Pendaftaran ditutup        : tanggal  26 September 2013  pukul 15.00 WIB.  
3. Tempat pendaftaran   : Sekretariat Panitia di Balai Desa Blaruen

Ketentuan Bakal Calon Perangkat Desa 2011
Pasal 8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008
Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk
Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
d.
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
e.
sehat jasmani dan rohani.
f.
berkelakuan baik.
g.
penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat.
h.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
i.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.