PENGUMUMAN
Nomor : Pn-2007/01/Pilkades/2013
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA BLARU KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI
PERIODE 2013-2019
Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa Blaru periode 2007-2013, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa Blaru, dengan
ketentuan sbb.:
A. SYARAT
PENDAFTARAN
Yang dapat mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala
Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia
yang berstatus sebagai penduduk Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dengan syarat-syarat:
1. Syarat-syarat Umum
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pacasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
h. penduduk Desa Blaru yang mempunyai hak pilih;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua)
kali masa jabatan;
2. Syarat-syarat Khusus
a. PNS/TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi
syarat-syarat umum harus memiliki Surat Ijin Persetujuan dari atasannya;
b. Apabila PNS/TNI/POLRI terpilih menjadi Kepala Desa
harus dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa;
c. Bagi Calon Kepala Desa yang terpilih sebagai Kepala Desa terhitung
sejak tanggal pelantikannya, harus bertempat tinggal tetap di Desa Blaru.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Bakal calon mengajukan surat
permohonan pencalonan Kepala Desa kepada Ketua BPD melalui Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ditulis tangan sendiri bermaterai
6000 dengan dilampiri:
a. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia;
c. fotokopi ijazah/STTB dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang (ijazah/STTB pertama sampai dengan terakhir);
d. surat keterangan sehat jasmani
dan rohani yang dibuat oleh Dokter Pemerintah;
e. surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian/Polres (SKCK);
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa;
g. surat keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa diketahui oleh Camat dilampiri fotokopi KTP yang
masih berlaku;
h. surat keterangan mengenai tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat keterangan mengenai tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan diketahui oleh
Kepala Desa dan/atau Camat;
k. surat pernyataan tidak dalam status
sebagai Penjabat Kepala Desa diketahui oleh Camat.
l. surat ijin persetujuan dari atasan bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa;
m. pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna 2 (dua) lembar;
2. Persyaratan berkas nomor 1
huruf a sampai dengan l dibuat dalam
rangkap 2 (dua):
a. Berkas pertama asli
bermaterai untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
b.
Berkas kedua asli tanpa materai untuk kelengkapan berkas pengesahan sebagai Kepala Desa.
3. Hal-hal yang belum jelas dapat
ditanyakan langsung kepada Panitia di Sekretariat (Balai Desa Blaru) setiap
hari dan jam kerja.
C. WAKTU
DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka : tanggal 9 September 2013 pukul 07.30 s.d 14.00 WIB. setiap hari Senin s.d Kamis
Khusus Jumat s.d 11.00 WIB.
2. Pendaftaran ditutup : tanggal 26 September 2013 pukul 15.30 WIB.
3. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia di Balai Desa Blaruengetahui
Blaru,
7 September 2013
Ketua,
Ttd.
SUGENG HARIANTO
Mantap gan.....transparansi informasi sangat di butuhkan, kawal terus pilkades jgn lupa di publis uptodate ...minta info ds/kec badas punya web/blognya.thx
BalasHapus