Selasa, 10 Januari 2012

PENGUMUMAN II

PENGUMUMAN II
Nomor: P3DL.26.2007/02/2012

Berdasarkan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008, setelah pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya Desa Blaru dilaksanakan selama 14 hari kerja, masih terdapat Lowongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya yang belum memenuhi ketentuan pasal tersebut untuk dilaksanakan tahap penyaringan selanjutnya, maka dibuka pendaftaran tahap II sebagai berikut:
I. LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA DESA BLARU
No
Lowongan Jabatan
Jumlah
Bengkok (M2)
1.
Pelaksana Teknis Dusun Batan
1 orang
8.789
2.
Pelaksana Teknis Dusun Selorejo
1 orang
9.436
3.
Pelaksana Teknis Dusun Ngampelrejo
1 orang
8.580
4.
Pelaksana Teknis Dusun Karangdowo
1 orang
9.600

II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.      Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya memenuhi syarat kualifikatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008;
2.      Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya mengajukan Surat permohonan ditulis dengan tangan sendiri dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menggunakan huruf latin serta bermeterai 6000.
3.      Permohonan diajukan kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri berkas persyaratan:
a.       Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.       Fotokopi ijazah SD/MI/sederajat s.d. minimal SMP/MTs/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.      Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir atau surat keterangan kenal lahir (kelahiran) bagi yang tidak memiliki akta kelahiran dengan batas usia minimal 20 tahun;
e.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
f.       Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;
g.       Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa Lainnya;
h.      Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa;
i.        Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat;
j.        Pas foto 4x6 berwarna background merah sebanyak 4 lembar;
4.      Semua berkas permohonan dan lampirannya (selain pas foto) dibuat rangkap 2 (asli sesuai point 3 dan fotokopinya) dimasukkan map snail warna merah (2 map).

III. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu Pendaftaran    : Tgl. 11 s.d. 18 Januari 2012
Pukul                         : 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Tempat                       : Balai Desa Blaru

IV. LAIN-LAIN
1.      Semua blangko pendaftaran yang diperlukan dapat diperoleh di Sekretariat.
2.      Batas akhir pendaftaran hari terakhir (ditutup) pukul 14.00 WIB.
3.      Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di sekretariat atau kunjungi www.blaru.blogspot.com

1 komentar:

  1. desa blaru adalah desa dengan nama harum. karena mampu memposisikan diri sebagai desa sentra produsen jajanan khas yaitu " MENTE '' DAN ROTI". dari dua produk itulah, kini telah menggairahkan perekonomian yang berimplikasi terhadap peningkatan daya beli masyarakat. sungguh blaru sangat berjasa terutama sumberdaya manusianya yang terkenal ulet dan tahan banting.

    BalasHapus

Ketik Komentar, Saran, atau Pertanyaan Anda (Mohon sebutkan Identitas/Alamat)