Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya Pasal 6 ayat (3) dan Peraturan Desa Blaru Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Lainnya Pasal 6 ayat (1), telah ditetapkan susunan keanggotaan Panitia Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Desa Blaru sbb: